dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan dasar kebijakan di berikannya pelayanan ambulance gratis, serta tata cara pelayanan ambulance gratis kepada penduduk Kabupaten Mamuju yang telah ditetapkan menjadi sasaran diberlakukannya peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat