- DalamPeraturan Daerah ini diaturtentang; 1. Ketentuanumum; 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; 4. Staf Ahli; 5. Kepegawaian: 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat