Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya pasal 1 dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan: a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang; b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang; c. bupati adalah bupati Enrekang; d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang; e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang; f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang; g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas; h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat; i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan. Pasal 2 Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah. Pasal 3 (1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut: a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan b. Jasa sarana sebesar 40%. (2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut: a. 10% jasa pengelola puskesmas b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes. (3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya. Pasal 4 1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut: a. 30% jasa kepala puskesmas; b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya. (2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut: a. 35% jasa tenaga medis; b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta c. 10% jasa tenaga non medis. (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut: c. 40% jasa tenaga medis; d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan e. 10% jasa tenaga non medis. Pasal 5 (1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut: a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian jasanya sebagai berikut: 1. 15% jasa dokter; 2. 80% jasa bidan; 3. 5% jasa non medis. b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut: 1. 65% jasa bidan; dan 2. 15% jasa pendamping c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan. d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut: 1. 80% jasa bidan; dan 2. 20% jasa pendamping (2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: : a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut: 1) 55% jasa tenaga medis; 2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan 3) 10% jasa tenaga non medis. b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut: 1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat: 2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan 3) 30% jasa sopir Pasal 6 (1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan: a. Alat tulis kantor; b. Bahan cetak dan penggandaan; c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan; d. Bahan medis habis pakai; e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans; f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans; g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas. (2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain; Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.01
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan