PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidanng pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kab Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatanganan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan PenandatangananPerizinan dan Non Perizinan di Kab Tegal;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Uu No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 1 Tahun2 007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2016 dicabut.
- 20 hal
|