PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Pendatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non perizinan ditingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang Perizinan dan Non Perizinan secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta guna meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen, meliputi Kewenangaan Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 Perubahan atas Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2017
JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN - PELAYANAN PUBLIK TERTENTU - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu diatur tambahan persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 109 Tahun 2013; Per. Bersama Mendari, MenkumHAM, Mendag, Mennakertrans dan Kepala BKPM No. 69 Tahun 2009, Permennaker No. 23 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Jaminan Sosail Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Republik Tertentu oleh Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tujuan, Hak dan Kewajiban; Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan; Persyaratan Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja; Pelaksanaan Pelayanan Publik Tertentu; Pembentukan Tim Pelaksana; Sanksi Administrasi; Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh Pemkab sebelum diberlakukan Perbup ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perbup ini.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perizinan Online Dan Secara Mandiri Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 8 Tahun 1981; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No 13 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 21 Tahun 2007; UU No 44 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 10 Tahun 2012; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2016; PP No 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 4 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Hak dan Kewajiban Anak ( BAB IIA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2017
Perbup Kab. Cilacap No. 127 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Dan Surat Persetujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di wilayah Kab Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementrian Dalam negeri dan pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka dalam rangka pengendalian izin penelitian dan izin pengabdian masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap yang ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, maka dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dicabut dengan menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat yang memberikan pembatasan istilah dalam pengaturannya. Bahwa Pemberian Rekomendasi/Izin tidak dikenakan biaya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau orang lain. Rekomendasi Penelitian dan Rekomendasi Pengabdian Masyarakat serta Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika melebihi 3 (tiga) bulan wajib mengajukan perpanjangan izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat. Sanksi yang diberikan apabila tidak sesuai dengan surat permohonan yaitu berupa pencabutan Izin Penelitian dan/atau izin Pengabdian Masyarakat. pelaporan atas Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat dan Izin Penelitian dan Izin Pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Bappelitbangda dilaporkan kepada Bupati yang dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Pemantauan dan evaluasi oleh Bupati dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu kegiatan Penelitian dan/atau Pengabdian Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ngada No. 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Mencabut
Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. bahwa terdapat beberapa perizinan dan non perizinan di lingkungan pemerintah Kabupaten Ngada yang sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dalam rangka pengelolaan pendapatan atas jasa pelayanan serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perlu menetapkan besaran tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, besaran tarif layanan pada badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengenaan Tarif dan Jenis Pelayanan
Bab III Prinsip Dalam Penetapan Pola dan Besaran Tarif
Bab IV Besaran Tarif
Bab V Saat Tarif Hutang
Bab VI Tata Cara Penetapan Besaran Tarif Terutang
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Perawatan Pasien Yang Berstatus Sebagai Tahanan Negara atau Narapidana
Bab IX Instalasi Farmasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Jembrana, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga
Kerja;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
denganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 90/M-DAG/
PER/12/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor:HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 47 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PELIMPAHAN KEWENANGAN; 4.PELAKSANAAN KEWENANGAN; 5.PENGADUAN; 6.PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana dengan perubahannya (Dicabut)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena besaran tarif retribusi jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, serta berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, "Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah".
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 007/PRT/M/2009. No. 3/P/2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Koordinasi Penanaman Modal No. 69 Tahun 2009, No. M.H 08.AH.01.01.2009, No. 60/M-DAG,/PER/12/2009, No. PER.30/MEN/XI1/2009 dan No. 10 Tahun 2009; Permenkes No. 411 Tahun 2002; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No. 20 tahun 2008; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008; Permenkes No. 284 Tahun 2008; Permenkes No. 780 Tahun 2008; Permen Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permen Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 32 Tahun 2010; Permenkes No. 1191 Tahun 2010; Permenkes No. 1464 tahun 2010; Permenkes No. 56/MENKES/2014; Permen Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015; Permen Parawisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1131 Tahun 2002; Keputusan Menteri 1132 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No.1424 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No.1424 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan No. 364 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 24 Tahun 2011; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 26 (dua puluh enam) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Asas; Penyederhanaan Pelayanan; Perangkat daerah PPTSP; Ruang Lingkup Pelayanan, Subjek, Objek dan Kewenangan Perangkat PPTSP; Perizinan Paralel dan Perizinan Penanaman Modal; Persyaratan Daftar Ulang, dan Duplikat Izin; Tahapan Penyelesaian; Biaya Perizinan; Sanksi; Jangka Waktu; Sumber Daya; Tim Teknis dan Rekomendasi Teknis; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat; Pencabutan Perizinan dan Non Perizinan; Bentuk dan Format Perizinan dan Non Perizinan; Duplikat dan Pengesahan Salinan Perizinan; Keterbukaan dan Pelayanan Informasi; Pengaduan; Kerjasama; Pengawasan dan Pembinaan; Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat