Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat yang memberikan pembatasan istilah dalam pengaturannya. Bahwa Pemberian Rekomendasi/Izin tidak dikenakan biaya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau orang lain. Rekomendasi Penelitian dan Rekomendasi Pengabdian Masyarakat serta Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika melebihi 3 (tiga) bulan wajib mengajukan perpanjangan izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat. Sanksi yang diberikan apabila tidak sesuai dengan surat permohonan yaitu berupa pencabutan Izin Penelitian dan/atau izin Pengabdian Masyarakat. pelaporan atas Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat dan Izin Penelitian dan Izin Pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Bappelitbangda dilaporkan kepada Bupati yang dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Pemantauan dan evaluasi oleh Bupati dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu kegiatan Penelitian dan/atau Pengabdian Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat