Isi: Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah, yaitu menyisipkan Bab VA: Izin-izin yang bersifat perorangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Paten di Kecamatan Se-Kabupaten Tanah Bumbu yang dikelola pada Kantor Kecamatan tetap dilaksanakan dengan sebutan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan (PTSP Kecamatan) dan dikoordinir oleh Dinas PMPTSP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat