Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 127 Tahun 2021

Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Dan Surat Persetujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Dan Surat Persetujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Cilacap yang meliputi Ruang Lingkup Dan Tujuan, SKP Dan SPPM, Pelaksanaan, Kewajiban Peneliti Dan/Atau LPPM Perguruan Tinggi, Sanksi Administratif, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 127 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Dan Surat Persetujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
07 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2021
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2021/NO.127
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di wilayah Kab Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan