Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi, persaingan sehat, dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan Barang/ Jasa secara elektronik;
bahwa berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah disebutkan Bupati membentuk Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi Unit Layanan
Pengadaan/ Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa secara
elektronik;
bahwa sehubungan dengan perlunya penambahan
ketentuan umum dalam Peraturan Bupati Semarang
Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Layanan Pengadaan
Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten
Semarang, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan, Bupati Semarang;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 11) yang
ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 39
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Site Audit Menara Telekomunikasi; Penghitungan NJOP; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa pem biayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa ketentuan yang m enyangkut biaya perjalanan dinas pejabat serta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka perlu d ia tur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang N om or 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan A ntara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 90,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaim ana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 47,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4712 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar A kutansi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 49, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi
P erangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali te ra khir dengan Peraturan Dalam Negeri Nom or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nom or 14 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 01 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nom or 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Lem baga-lem baga Tehnis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
23. P eraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pem bentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 06 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin, maka perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
13 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Penjualan Produksi Usaha Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Penjualan Produksi Usaha Balai Benih Ikan (BBI) Lokal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana perlu
disesuaikan dengan kondisi dan harga pasar, sehingga perlu dilakukan Perubahan
Terhadap Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun
2012 telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012,
masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 diubah
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2012/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan di Kabupaten Wonosobo perlu
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Kabupaten wonosobo;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VIl/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor. 14
Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo 17 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Kabupaten wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Landak, telah dibentuk Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9.a Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan. jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang di atur dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 ·Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang · Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Pennentan/SR.130/12/9/2011 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanlen Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4651Kpts/OT.160ll/2006; Peraturan Gubemur Kafimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seka<:Jau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahon 2004
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Merubah Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
4 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2009; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Izin Gangguan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kriteria Izin Gangguan. Persyaratan Izin Gangguan, Penyelenggaraan Perizinan, Perubahan Tarif Retribusi. Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pemanfaatan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat