Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat