Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 11) yang ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 39
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat