Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik ( LPSE) Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan LPSE, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi LPSE, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Organisasi LPSE, Tata Kerja, Kewajiban Dan Larangan, Pembiayaan, Standar Prosedur Operasional, Ketentuan Lain – Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat