Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2011

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik ( LPSE) Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan LPSE, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi LPSE, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Organisasi LPSE, Tata Kerja, Kewajiban Dan Larangan, Pembiayaan, Standar Prosedur Operasional, Ketentuan Lain – Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2011
Tanggal Berlaku
02 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.11
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan