Dalam Peraturan ini diatur tentang Izin Gangguan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Kriteria Izin Gangguan. Persyaratan Izin Gangguan, Penyelenggaraan Perizinan, Perubahan Tarif Retribusi. Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pemanfaatan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat