Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2012

Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
01 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2012 /No. 14, LL 22 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan