PERJALANAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2012 /No. 14, LL 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat Yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon Serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- a. bahwa pem biayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa ketentuan yang m enyangkut biaya perjalanan dinas pejabat serta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Keluar Daerah Bagi Pejabat, Pejabat Eselon Dan Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon serta Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka perlu d ia tur dengan Peraturan Bupati Muna.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang N om or 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan A ntara Pemerintah Pusat dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 90,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaim ana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 47,Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4712 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar A kutansi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 49, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O rganisasi
P erangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah diubah beberapa kali te ra khir dengan Peraturan Dalam Negeri Nom or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nom or 14 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 01 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Dinas-Dinas Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 04 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nom or 16 Tahun 2007 tentang Pem bentukan Organisasi Lem baga-lem baga Tehnis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 05 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
23. P eraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pem bentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lem baran Daerah Nomor 06 Tahun 2012, Tam bahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERI PERINTAH
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 22
|