Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja camat dalam menyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Boyan tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 17 tahun 2018, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Boyan tanjung Kabupaten Kapuas Hulu; peta batas wilayah Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Boyan tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm lampiran dan 2 lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/161/SMKS/VI/2019
dan Nomor 146.3/059/ DSB/VI/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/161/SMKS/VI/2019
dan Nomor 146.3/059/ DSB/VI/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Suka Maju
dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan
tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Suka
Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=398401 Y=9659470 (Simpang tiga
Plasma/SKB 36/ Pertigaan batas antara Desa Sungai
Kupang Jaya, Desa Sangkintg Baru dan Desa Suka
Maju); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=399409
Y=9659458 (Simpang Tiga Makam); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit ke titik 03 dengan titik koordinat X=398743
Y=9658105 (Jalan Peringan Sawit); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit sampai ke titik 04 dengan titik koordinat
X=398162 Y=9657011; dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit sampai pada titik 05 dengan titik koordinat
X=397219 Y=9657172 (titik berada pada pertigaan
batas Desa antara Desa Pulau Panci, Desa Suka Maju
dan Desa Sangking Baru).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi di Kabupaten/Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 66 Tahun 2019
Perubahan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten kaur tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 751
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan rencana program dan kegiatan serta langkah-langkah strategis pembangunan di Kabupaten Kaur perlu disusunnya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD , RPJMD, dan RKPD, Rancangan Perkada sesuai dengan pasal 354 ayat (6) tentang Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 25 Tahun 2000
11. PP No. 20 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2008
14. PP No. 12 Tahun 2019
15. Perpres RI No. 2 Tahun 2015
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 23 Tahun 2013
18. Permendagri No. 80 Tahun 2015
19. Permendagri No. 86 Tahun 2017
20. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2007
21. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
22. Perda Kab. Kaur No. 03 Tahun 2019
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Kaur Tahun 2019, yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD Kabupaten Kaur Tahun 2019, merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kaur untuk Tahun 2019 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BIKA DENGAN KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 17 tahun 2018, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah kecamatan bika dengan putussibau utara; peta batas wilayah kecamatan bika dengan putussibau utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm lampiran dan 3 lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2019
Lingkungan Hidup - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan suasana aman, damai dan sejahtera bagi setiap masyarakat. Dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Banjar, perlu pengaturan mengenai penanganan konflik sosial.
Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan KonflikSosial dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Bupati mengoordinasikan pencegahan konflik salah satunya dengan mengembangkan sistem penyelesaian secara damai dengan menuangkannya dalam pengaturan tentangpenanganan konflik sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2017; Permendagri Nomor 42 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Penanganan Konflik Sosial, dengan ruang lingkup: pencegahan konflik; pelaporan konflik; status keadaan konflik; koordinasi penanganan konflik; rehabilitasi konflik; pemeliharaan kondisi damaimasyarakat; dan peran serta masyarakat.
Pencegahan konflik melalui penyelenggaraan kegiatan: penguatan kerukunan umatberagama; peningkatan forum kerukunanmasyarakat; peningkatan kesadaran hukum; pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; sosialisasi peraturan perundang-undangan; pendidikan dan pelatihan perdamaian; pendidikan kewarganegaraan; pendidikan budi pekerti; penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik; penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatandini; pembinaan kewilayahan; pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; pengentasan kemiskinan; desa berketahanan sosial; penguatan akses kearifan lokal; dan penguatan keserasian sosial.
Setiap orang karena kewajibannya melaporkan konflik yakni merupakan informasi keamanaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa/Kelurahandan Kecamatan, digunakan suatu sistem informasi berbasis android yang terintegrasi dengan 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Banjar. Bupati mengoordinasikan penanganan konflik dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait di wilayahnya dalam tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban di Daerah.
Pelaksanaan rehabilitasi meliputi: pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; pemulihan kondisisosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban; perbaikan dan pengembangan lingkungandan/atau daerah perdamaian; penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraanmasyarakat; penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan Pemerintahan Daerah; pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak, lanjut usia dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan memfasilitasi serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
Peran serta masyarakat dapat berupa: pembiayaan; bantuan teknis; penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban; dan/atau bantuan tenaga dan pikiran. Pembiayaan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Sungai Kupang Jaya dengan
Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/05/ SKJ/VI/2019
dan Nomor 146.3/058/DSB/VI/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten, garis pengambilan titik koordinat sesuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat
dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan
rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru
Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=398622 Y=9664327
(Pertigaan antara Desa Sangking Baru, Desa Karang
Payau dan Desa Sungai Kupang Jaya/diberi nama
Sungai Badaun); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti jalan
sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=398802
Y=9662103 (titik berada pada tugu Plasmen SKPA);
dan Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 03 dengan titik koordinat X=398410
Y=9659463 (simpang tiga plasma/SKB 36/Pertigaan
batas antara Desa Sungai Kupang Jaya, Desa
Sangking Baru dan Desa Suka Maju).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/NO. 66, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Klinik Good Governance Pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai consulting partner dan deteksi dini harus lebih ditingkatkan. Bahwa dalam rangka peningkatan peran consulting dan dekteksi dini oleh Inspektorat guna perwujudan good governance, maka perlu dibentuk Klinik Good Governanve di Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Good Governance.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Klinik Good Governance Pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 65 Tahun 2019
ArsipOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Mengubah
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
delegasi wewenang penandatanganan - surat keputusan dan surat lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2019/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 309 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Pemberian Cuti Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kelancaran serta tertib administrasi dalam Pemberian Cuti PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada angka 8 Lampiran Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpag Hulu Dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang
Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang
Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/039/KDSSKP/VI/2019
dan Nomor 146.3/159/KD/SM/KS/VI/
2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Kecamatan
Kelumpang Hulu dengan Desa Suka Maju Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai
Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan Desa
Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa
Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dengan
Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan
dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=389775
Y=9659404 (simpang jalan sawit HGU PT. SKIP); dan Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=391422
Y=9660407 (Simpang Jalan Sawit HGU PT. SKIP).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat