Peraturan Bupati Banjar ini mengatur tentang Penanganan Konflik Sosial, dengan ruang lingkup: pencegahan konflik; pelaporan konflik; status keadaan konflik; koordinasi penanganan konflik; rehabilitasi konflik; pemeliharaan kondisi damaimasyarakat; dan peran serta masyarakat. Pencegahan konflik melalui penyelenggaraan kegiatan: penguatan kerukunan umatberagama; peningkatan forum kerukunanmasyarakat; peningkatan kesadaran hukum; pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; sosialisasi peraturan perundang-undangan; pendidikan dan pelatihan perdamaian; pendidikan kewarganegaraan; pendidikan budi pekerti; penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik; penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatandini; pembinaan kewilayahan; pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; pengentasan kemiskinan; desa berketahanan sosial; penguatan akses kearifan lokal; dan penguatan keserasian sosial. Setiap orang karena kewajibannya melaporkan konflik yakni merupakan informasi keamanaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa/Kelurahandan Kecamatan, digunakan suatu sistem informasi berbasis android yang terintegrasi dengan 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten Banjar. Bupati mengoordinasikan penanganan konflik dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait di wilayahnya dalam tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban di Daerah. Pelaksanaan rehabilitasi meliputi: pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan; pemulihan kondisisosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketertiban; perbaikan dan pengembangan lingkungandan/atau daerah perdamaian; penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraanmasyarakat; penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan Pemerintahan Daerah; pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak, lanjut usia dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan memfasilitasi serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik. Peran serta masyarakat dapat berupa: pembiayaan; bantuan teknis; penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban; dan/atau bantuan tenaga dan pikiran. Pembiayaan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat