Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=398401 Y=9659470 (Simpang tiga Plasma/SKB 36/ Pertigaan batas antara Desa Sungai Kupang Jaya, Desa Sangkintg Baru dan Desa Suka Maju); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=399409 Y=9659458 (Simpang Tiga Makam); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit ke titik 03 dengan titik koordinat X=398743 Y=9658105 (Jalan Peringan Sawit); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit sampai ke titik 04 dengan titik koordinat X=398162 Y=9657011; dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit sampai pada titik 05 dengan titik koordinat X=397219 Y=9657172 (titik berada pada pertigaan batas Desa antara Desa Pulau Panci, Desa Suka Maju dan Desa Sangking Baru). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat