Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=398401 Y=9659470 (Simpang tiga Plasma/SKB 36/ Pertigaan batas antara Desa Sungai Kupang Jaya, Desa Sangkintg Baru dan Desa Suka Maju); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=399409 Y=9659458 (Simpang Tiga Makam); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit ke titik 03 dengan titik koordinat X=398743 Y=9658105 (Jalan Peringan Sawit); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit sampai ke titik 04 dengan titik koordinat X=398162 Y=9657011; dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti Jalan Sawit sampai pada titik 05 dengan titik koordinat X=397219 Y=9657172 (titik berada pada pertigaan batas Desa antara Desa Pulau Panci, Desa Suka Maju dan Desa Sangking Baru). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.67
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan