KLINIK GOOD GOVERNANCE - PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/NO. 66, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Klinik Good Governance Pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai consulting partner dan deteksi dini harus lebih ditingkatkan. Bahwa dalam rangka peningkatan peran consulting dan dekteksi dini oleh Inspektorat guna perwujudan good governance, maka perlu dibentuk Klinik Good Governanve di Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Klinik Good Governance.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Klinik Good Governance Pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Lampiran 1 Hal
|