BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2021/No.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten
Wonogiri; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun
2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor
58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang
Organisasi Dan Tata Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, pengelolaan kinerja pejabat fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017 dicabut.
- 35 hal
|