Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.16 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peningkatan pelayanan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2003 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kantor Perhubungan diubah menjadi
Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) sesudah kata terakhir ditambah
kalimat “sesuai ketentuan yang berlaku”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
Mengubah :
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA DI KABUPATEN JEPARA
PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada
Desa Di Kabupaten Jepara perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasll Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan bupati tentang perubahan atas
peraturan bupati jepara nomor 7 tahun 2016
tentang pengelolaan dana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada
desa di kabupaten jepara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2011
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan produktivitas kerja petugas pemungut
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah diundangkannya
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
mengatur pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penrberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Namor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Ncmor 32 Tahun 2004; Undang-Undang llomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Wakatobi Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB V PENYALURAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
PelaksanaTeknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu upaya
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan
c
.
keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dalam
hal Pemanfaatan Fasilitas milik Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara maka diperlukan dukungan dana
operasional yang memadai
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, masih memerlukan
Pengaturan lebih lanjut sebagai petunjuk
pelaksanaan;
d
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penggunaan Hasil Penerimaan
Retribusi yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Mengenai Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578).
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
Mengenai Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda tentang Pajak Penerangan Jalan di Kab Daerah Tk II Kudus perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU no 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dna pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1987 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Perdagangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Perdagangan.;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin yang dikeluarkan oleh Bupati berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat