dana bagi hasil - pajak - retribusi - pengelolaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah maka terjadi perubahan pagu baru penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa se - Kabupaten Jepara tahun 2018, maka perlu adanya mekanisme pencairan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentag Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di kabupaten Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara, dengan mekanisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Jepara no 9 Tahun 2015; Perbup Jepara No 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 8A mengenai pencairan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah oleh Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
- 4 hlm
|