dbh-pajak daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2020/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah telah memberikan DBH Pajak Daerah dan Retribusi daerah kepada Desa yang diatur pembagian dan mekanismenya dengan Perbup Jepara No 7 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Jepara No 47 tahun 2018. Dengan adanya dinamika dan mekanisme pembagian dana bagian Pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, serta dengan adanya perubahan nomeklatur Perangkat daerh yang menangani proses pencairan dana Bagi Hasil pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan pengaturan kembali pemberian dana bagian Pajak daerah dan retribusi Daerah kepada desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 6 tahun 2014; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kaloi diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; Permendagri No 20 tahu 2018; Perda Kab Jepara No 20 tahun 2018; perda Kab Jepara No 9 tahun 2015; Perbup jepara No 52 tahun 2018; sebagaimana telah diubah dengan Perbup jepara No 58 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Prinsip; Pengalokasian; tata Cara Pembagian; Tata Cara Pencairan dana; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
- Perbup Jepara No 7 tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 47 tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 11 hlm
|