Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Prinsip; Pengalokasian; tata Cara Pembagian; Tata Cara Pencairan dana; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat