PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada
Desa Di Kabupaten Jepara perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasll Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di
Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan bupati tentang perubahan atas
peraturan bupati jepara nomor 7 tahun 2016
tentang pengelolaan dana bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada
desa di kabupaten jepara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 5 hlm.
|