Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan obyek pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dna pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksana dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat