Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibangunnya Terminal dan Taman Parkir Bakalan Krapyak,
maka guna pelaksanaan pemungutan retribusinya perlu mengubah untuk
ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan dan Dokumen Kapal Serta Fasilitas Dibidang Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengeiola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa transportasi sungai diwilayah Kabupaten Katingan mempuyai peranan yang sangat penting dan strategis daiam rangka kelancaran, keamanan,ketertiban, keselamatan, mobilisasi penumpang dan barang serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, guna menunjag pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi perairan daratan sampai ke pelosok-pelosok daerah di Kabupaten Katingan;
C. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : PERSYARATAN ADIMISTRASI DOKUMEN KAPAL DAN PERIZINAN;
BAB IV : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN;
BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII : SURAT PENDAFTARAN;
BAB IX : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN;
BAB X : PENETAPAN RETRIBUSI ;
BAB XI : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XII : SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XIII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV : KEBERATAN;
BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIX : PENYIDIKAN
BAB XX : KETENTUAN PIDANA
BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2004.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor
kepada masyarakat dan guna mendukung intensifikasi Pendapatan Asli
Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Telah Mengalami Perubahan Sebanyak 3 (Tiga) Kali Yaitu Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Perlu Diperbaharui Untuk Disesuaikan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III : DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI : KETETAPAN PAJAK;
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII : PEMBAGIAN HASIL PAJAK;
BAB IX : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI : KERINGANAN DAN PEMBEBASAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII : KEDALUARSA;
BAB XIV : KETNETUAN PIDANA;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam
berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan dibidang perpakiran
dan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi
daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat parkir yang
khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan
pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pasar khusus nomor 13, 14, 15 dan 16.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan dibangunnya terminal
barang, maka obyek dan besarnya retribusi dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terminal sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti ;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Daerah serta untuk memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran
atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang
dan barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9
Tahun 2001
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007
Perubahan - Pertama - atas - Peraturan - Daerah - Kotamadya - Daerah - Tingkat - II - Tanjungbalai - Nomor - 25 - Tahun - 1998 - tentang - Izin - Trayek - Dalam - Kotamadya - Daerah - Tingkat - II - Tanjungbalai
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2007/No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Talmo 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap Objek Pajak dan Retribusi yang ada di Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahon 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu 'dilakukan perubahan.
Dasar HUkum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan
Tidak Bermotor telah dibatalkan karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat