TRANSPORTASI SUNGAI - PENUMPANG - BIAYA ANGKUT - PENYEDIAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2019 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Biaya Angkut bagi Penumpang Transportasi Sungai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melayani dan melindungi kepentingan masyarakat pemakai jasa di bidang angkutan sungai, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap usaha di bidang angkutan sungai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan perlu mengatur mengenai penyediaan biaya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi penumpang transportasi sungai. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Biaya Angkut Bagi Penumpang Trasportasi Sungai.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rute dan Biaya (rute meliputi rute hulu riam dan rute hilir riam dengan biaya 100% SOA bagi Masyarakat Tidak Mampu dan 50% SOA bagi Masyarakat Umum); Kriteria Penumpang; Kriteria Speed Boat; Mekanisme Pelayanan; Mekanisme Pembayaran; Kewenangan; Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan Biaya Angkut bagi Penumpang Transportasi Sungai yang Tidak Mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|