Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1983

Pembinaan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 1983
Tanggal Pengundangan
25 April 1983
Tanggal Berlaku
25 April 1983
Sumber
LN. 1983/No 14, TLN No. 3251 LL Setkab : 9 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan
Diubah dengan :
  1. PP No. 23 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pembinaan Kepelabuhanan
Mencabut :
  1. PP No. 1 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan