Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1996

Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
04 Desember 1996
Tanggal Berlaku
04 Desember 1996
Sumber
LN. 1996, LL Setkab : 44 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan
Mencabut :
  1. PP No. 23 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pembinaan Kepelabuhanan
  2. PP No. 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan