Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan dan Pajak Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Penjelasan sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan,
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan
Tera /Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun maka dalam rangka memberikan landasan hukum guna memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Retribusi Penggantian BiayaCetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair , Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di KabupatenWonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat mengenai jenis retribusi, golongan, cara pengukuran, prinsip dan sasaran dalam menetapkan strurktur besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 Dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 11 TAHUN 2010 – TENTANG PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 1/NO REG 1.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif dan objek Pajak Hiburan tersebut dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011, Pajak Hiburan untuk Golf di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Objek Pajak Hiburan dan besaran tarif pajak yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi jasa umum merupakan kewenangan pemerintah daerah atas pelayanan dan jasa yang disediakan serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pengujian kendaraan bermotor meruapkan slaah satu jenis retribusi jasa umum serta diselenggarakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan kendaraan bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 dan angka 36; ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 Pasal; ketentuan Pasal 46; Ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan
sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah
satunya bersumber dari retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi
jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3), diubah
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kota Palembang. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya serta Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Terminal Penumpang yang selanjutnya disebut Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum. Pelayanan Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir mobil penumpang umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), tempat bermalam kendaraan, awak dan penumpang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel, tempat cucian, penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Retribusi Penyelenggaraan Terminal selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut terhadap penyelenggaraan terminal dalam Daerah. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, pelayanan terminal, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, ketentuan retribusi, masa retribusi, penyidikan, kententuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karya Jaya, dan Keputusan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Alang-Alang Lebar, beserta peraturan pelaksanaanya.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Konawe selatan khususnya di bidang Perizinan Tertentu, perlu diatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU oleh UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab. Konawe Selatan No. 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Perda Kab Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi. Diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran, serta sanksi administrasi dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerjanya sebesar 5 (lima) persen dari total perolehan pungutan retribusi dimaksud. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek”, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, belum mengatur seluruh jenis penyelenggaraan pemberian izin yang diberikan Pemerintah Daerah, dan dengan bertambahnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringgan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut :
a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²;
b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²;
c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²;
d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²;
e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²;
f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²;
g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan
h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat