Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Penetapan dan Pajak Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat