Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 17 Tahun 2002

Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi terminal type A Karyajaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan pembinaan terminal, pelayanan terminal, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 April 2002
Tanggal Pengundangan
03 April 2002
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
LD.2002/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 879 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan