Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai jenis retribusi, golongan, cara pengukuran, prinsip dan sasaran dalam menetapkan strurktur besarnya tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
01 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD. 2012/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2001

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan