Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut : a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²; b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²; c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²; d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²; e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²; f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²; g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat