Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 dan angka 36; ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 Pasal; ketentuan Pasal 46; Ketentuan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat