SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 791
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang berbasis kinerja, efisien, efektif dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu ditinjau kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
7. Permendagri No. 56 Tahun 2019
8. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
9. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kaur No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur diubah kembali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 788
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tim Penerapan SPM Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 12 Tahun 2017
6. PP No. 2 Tahun 2018
7. Permendagri No. 100 Tahun 2018
Tim Penerapan SPM berkedudukan di Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 98 Tahun 2019
penyelenggaraan pemerintahan daerah - perencanaan pengawasan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2019/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa agar pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2020 dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengawasan oleh Bupati, tujuan perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2020, Uraian dan Pendanaan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sapta Tertib
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum, diperlukan kerjasama antara Pemerintah
Daerah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Sapta Tertib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaran Sapta Tertib;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018;
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Demak No. 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
Mengubah
Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2019/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, tugas, fungsi dan uraian tugas terkait dengan bina pemerintahan desa tidak dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan perlu diakomodir dalam tugas, fungsi dan uraian tugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; bahwa dalam rangka mengakomodir tugas, fungsi dan uraian tugas terkait dengan bina pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g , ayat (6), Bagian Keenam dan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Bagian Ketujuh dan Pasal 37, Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5), Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/120/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 93/KDPB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406366 Y=9653824 (titik berada pada Sungai Tamiang); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=407553 Y=9652261 (titik tersebut berada pada Sungai Tamiang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Batang, perlu menyusun Peta Proses Bisnis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemkab Batang;
UU no 9 Tahun 1965; UU no 23 Tahun 2014; UU no 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PermenpanRB No 19 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang seluruh kegiatan di Lingkungan Pemkab Batang sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja Pemda. termasuk prinsip penyusunan peta proses bisnis, tahapan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/115/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 427/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=407559 Y=9652259 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi melintasi tambak masyarakat menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=405686 Y=9652968 (titik berada pada Sungai Nipah);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Nipah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=404066 Y=9654633 (titik berada pada tugu/Gapura Batas wilayah administrasi Desa Pantai); dan
5. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delinesia Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=401591 Y=9655305 (titik berada pada Sungai Tapaling).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/118/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 128/KDBA/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah adminisytrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406815 Y=9654193 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=406946 Y=9654899 (titik berada pada Pelabuhan Tamiang);
4. Dari titik 02 garis batas mengikuti jalan Desa Bumi Asih melintasi perkebunan warga Desa Bumi Asih menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=407473 Y=9655549 (titik berada pada batas kebun warga Desa Bumi Asih dan Desa Sungai Nipah);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan pringgan sawit Plasma Desa Bumi Asih menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=408105 Y=9656152 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=406672 Y=9657270 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 Desa Bumi Asih Tahun 1984;
7. Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 melintasi perbatasan wilayah Desa Bumi Asih dengan Desa Pantai Baru menuju titik 06 dengan titik koordinat X=407835 Y=9658285 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984); 8. Dari titik 06 garis batas wilayah mengikuti dan masuk wilayah Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=409496 Y=9657076;
9. Dari titik 07 garis batas wilayah mengikuti jalan blok Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=409459 Y=9658330 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih);
10.Dari titik 08 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=410656 Y=9658831 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih); dan
11.Dari titik 09 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=412776 Y=9657419 (titik berada pada Sungai Antasan / perbatasan antara Desa Tanjung Pangga, Desa Bumi Asih,Desa Sungai Nipah dan Desa Pembelacanan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/065/DSB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 428/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=400420 Y=9652817 (titik berada pada Muara Sungai Banyiur); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401527 Y=9655274.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat