Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406366 Y=9653824 (titik berada pada Sungai Tamiang); dan 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=407553 Y=9652261 (titik tersebut berada pada Sungai Tamiang).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat