Pasal 2 : Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Susunan Struktu Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat Daerah; d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang; e. Badan Keuangan Daerah; f. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; h. Dinas Sosial; i. Dinas Lingkungan Hidup; j. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; k. Dinas Pendidikan; l. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; m. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; n. Dinas Kesehatan; o. Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian; p. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; q. Dinas Pertanian; r. Dinas Perikanan; s. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; t. Dinas Perpustakaan; u. Dinas Ketahanan Pangan; v. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; w. Dinas Perhubungan; x. Dinas Penanaman Modal da Perizinan Terpadu Satu Pintu; y. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; z. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; aa. Kecamatan; bb. Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat