Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 69 Tahun 2016

Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Susunan Struktu Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Inspektorat Daerah; d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang; e. Badan Keuangan Daerah; f. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; h. Dinas Sosial; i. Dinas Lingkungan Hidup; j. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; k. Dinas Pendidikan; l. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; m. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; n. Dinas Kesehatan; o. Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian; p. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; q. Dinas Pertanian; r. Dinas Perikanan; s. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; t. Dinas Perpustakaan; u. Dinas Ketahanan Pangan; v. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan; w. Dinas Perhubungan; x. Dinas Penanaman Modal da Perizinan Terpadu Satu Pintu; y. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; z. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; aa. Kecamatan; bb. Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 466
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 100 Tahun 2023 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan