Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=400420 Y=9652817 (titik berada pada Muara Sungai Banyiur); dan 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401527 Y=9655274.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat