PERBUP Kab. Jepara No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, sehingga penggunaan dana program
jaminan kesehatan perlu disesuaikan, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 16
Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi dan
Non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahuo 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 16 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional pada badan layanan umum daerah puskesmas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat medis (medical emergency) di wilayah Kabupaten Blora, maka perlu dibentuk Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab II Penyelenggaraan SPGDT
Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab
Bab V Pendanaan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk mendukung upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/ Dinkcs/ 2015 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 185 Tahun 2014; Permenkes No. 492/MENKES/SK/PER/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah suatu pendekatan untuk mengubah Perilaku higiene dan sanitasi melalui pcmberdayaan dengan metode pemicuan, untuk mewujudkan kondisi sanitasi total di komunitas masvarakat. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), Pengelola Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PS RT), Pengelola Limbah Rumah Tangga (PLC-RT). Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higinenis dan sarafer secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, penyelenggara, tanggung jawab dan peran pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, tim kerja STBM, monitoring dan evaluasi, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatasi masalah penyakit malaria telah dihasilkan komitmen Global dalam World Health Assembly (WHA) ke-60 Tahun 2007 tentang Eliminasi Malaria bagi setiap negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan No. 949/MENKES/SK/VIII/2004; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Eliminasi Malaria di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud; Tujuan dan Sasaran; Kebijakan dan Strategi; Pengorganisasian; Penemuan Penderita Malaria; Pentahapan dan Eliminasi; Peran serta Masyarakat dan Swasta; Peran serta Unit Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 18 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 36 Tahun 2016.
Mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah pada pasal 21, dan menghapus pasal 24
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2017
pedoman - pelaksanaan - program - jaminan - persalinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2017/31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PERSALlNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan penyelenggaraan program jaminan persalinan agar berja;an dengan efektif maka perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 71 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tasikmalaya No. 16 Tahun 2014; Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Penerima Manfaat Dan Identitas, Pendanaan Pelayanan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan, Pemberi Pelayanan Kesehatan, Pengajuan Dan Pembayaran Klaim, Pengorganisasian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Katingan No. 21 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintan Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintahn Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan Umum Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan menteri keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian & Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk percepatan pengendalian dan pemberantasan Tuberkulosis, perlu dilakukan penanganan secara efektif dan efisien.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No. 565/MENKES/PER/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian dan Penanggulangan Tuberkulosis di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Koordinasi; Jejaring Kerja dan Kemitraan; Arah Kebijakan dan Strategis; Prinsip dan Tugas; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PURA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu BLUD RSUD dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Prinsip pola tata kelola, Pola tata kelola korporasi, Pola tata kelola staf medis dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Bupati menetapkan Remunerasi berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Daerah-Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sekretaris Daerah; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2015 tentang sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan asuransi kesehatan pada RSUD Pandan Arang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat