a. Golongan Tarif; b. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; d. Struktur tarif; e. Wewenang direktur BLUD RSUD; f. Pelayanan bagi masyarakat tidak mampu; g. Jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan; h. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif; i. Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, Jampersal dan Lembaga lainnya; j. Pengelolaan penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat