Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Golongan Tarif; b. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; d. Struktur tarif; e. Wewenang direktur BLUD RSUD; f. Pelayanan bagi masyarakat tidak mampu; g. Jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan; h. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif; i. Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, Jampersal dan Lembaga lainnya; j. Pengelolaan penerimaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.560
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

  3. Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan