Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 56 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Katingan 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017 Nomor 374), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/452
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 21 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan