Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawal Negerl Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perbup Boyolali No 37 Tahun 2016; Perbup Boyolali No 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS, TPP Statis dan TPP Dinamis, Monitoring dan Evaluasi, Cara Penghitunagn Tambahan Penghasilan Pegawai, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSubsidi, PSOTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Penyelenggaraan - Kewajiban - Pelayanan Publik - Angkutan Barang - Daerah Tertinggal - Terpencil - Terluar - Perbatasan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelinggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai kewajiban pelayanan publik, pendanaan, dan pembentukan gugus tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan rangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan terkait proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah dalam bentuk Standar Operasional Prosedur; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penetapan produk hukum daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kota Banjar; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Cipatujah, Panca Tengah, Bojonggambir Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Dan Kecamatan Cimerak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1979.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas bagi Pembekal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu yang termasuk belanja barang dan jasa dalam kegiatan desa adalah belanja perjalanan dinas,agar perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa, perlu pedoman tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Pembakal, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup, Jenis, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas
3.Surat Perintah Tugas Dan Surat Perjalanan Dinas
4.Perjalanan Dinas Dalam Daerah
5.Perjalanan Dinas Luar Daerah
6.Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7.Pertanggung Jawaban Biaya Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dimana Wali Kota bertanggungjawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. PUG berasaskan pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatalan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao-Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao-Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat telah terbit aturan yang sama sebelumnya berupa Keputusan Gubernur Nomor 27 Tahun 2009 sehingga perlu dilakukan pembatalan
UU No 12 tahun 1992; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 1995; PP No 38 Tahun 2007.
dalam peraturan ini diatur tentang Membatalkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao - Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat, dengan alasan pembentukan sekretariat (GPK-GERNAS) telah ditetapkan terlebih dahulu dengan Keputusan Gubernur Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Pembentukan Tim Koordinasi Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional di Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi dasar pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao - Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2018
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Inpres Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
-
-
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2021;
Bahwa Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pagu indikatif dan prakiraan maju.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 26 Tahun 2020.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) Tahun 2021; Laporan kinerja triwulan dan tahunan OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5 halaman, lampiran 2 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016
Permenkumham No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 27, BN.2016/No.1209, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat