Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2009

Pembatalan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao-Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang Membatalkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao - Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat, dengan alasan pembentukan sekretariat (GPK-GERNAS) telah ditetapkan terlebih dahulu dengan Keputusan Gubernur Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Pembentukan Tim Koordinasi Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional di Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi dasar pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sekretariat Gerakan Pembaharuan Kakao-Gerakan Peningkatan Produksi Dan Mutu Kakao Nasional (GPK-GERNAS) Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/No.27
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan