Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
dimaksudkan untuk mencerda§kan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta
menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
pada Satuan Pendidikan di Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
tentang Sistem Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan
di Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009
Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
BAB III KERJASAMA
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATlFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah
Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sekaligus untuk mendukung
pembentukan dan penatausahaan Unit Pengendalian
Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
peraturan walikota tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar; laporan gratifikasi; batasan, pengecualian ; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Walikota Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 116 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, hak dan kewajiban, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Magelang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, unit pengendlian gratifikasi, kewajiban, bentuk, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, tindak lanjut pelaporan gratifikasi, sanksi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan personil yang memiliki integritas moral dan komitmen yang tinggi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan di Daerah; bahwa mengingat tingginya potensi benturan kepentingan di Daerah perlu adanya instrument hukum untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa memperhatikan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/434/Ro.HUK perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tanggal 8 Februari 2021, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: benturan kepentingan; pejabat/pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan; penanganan benturan kepentingan; Unit Penanganan Benturan Kepentingan; pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan; monitoring dan evaluasi benturan kepentingan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Tegal dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, PermenPAN Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
persaingan usaha yang tidak sehat terhadap proses
pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem penanganan
pengaduan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengaduan, hak dan kewajiban whistleblower, penyelenggaran whistleblowing system, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkunan Pemerintah Kota Kupang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No.13 Tahun 2016; Perwali No. 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tahapan Pembangunan Zona Integritas; IV. Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah dan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Evaluasi dan Pelaporan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 tahun 2013
tentang Pedoman Pakta Integritas Di Lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pakta Integritas
Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Pelaporan; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, dan budi pekerti dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa penguatan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan tanggungjawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang mempunyai pemahaman nilai-nilai kearifan budaya lokal Po-Lima yang merupakan pondasi bagi implementasi kejujuran, disiplin dan tanggung jawab sehingga Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada satuan pendidikan dapat di implementasikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuaran Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112), Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19 5);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat