Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat