Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2001
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 51
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan