Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 51 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Pelaporan dan Pemeriksaan; Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Kesalahan Terhadap Kerugian Barang Daerah; Majelsi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan barang daerah; penyetoran; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 51 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.51, TBD NO.51, LL KAB.KETAPANG: 22 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan