Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan vatifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gatifikasi secara fransparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Pejabat/Pegawai waiib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimannya kepada KPK atau melalui UPG, Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya ändak pidana korupsi melalui gratifikasi dibentuk UPG. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gatifikasi secara periodik. Pejabat/Pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan