Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Landak. Berisi 85 Pasal dalam 20 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2006
28 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2016
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan lingkungan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 88 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
5. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. pembinaan
7. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
128 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2011
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI TELAH SELESAI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena telah selesainya proses tuntutan ganti rugi, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Proses Tuntutan Ganti Rugi Telah Selesai.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi telah selesai, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan qanun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah tersebut terutama yang mengatur mengenai realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah dan penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang hirarkhinya lebih tinggi, dalam rangka untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle yang secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus/dijual dengan nilai penjualan serta kondisi sebagai sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan peruntukannya, sehingga perlu dikelola secara tertib dan betanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bagunan, syarat dan tata cara pinjam pakai BMD, penghapusan/penjualan BMD, penghapusan dan penjualan kendaran dinas, pinjam pakai barang milik daerah, penghapusan/penjualan kendaraan perorangan dinas, penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional, Hibah barang milik negara/daerah. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), merubah Pasal 45 ayat (1), merubah Pasal 50 ayat (3), merubah Pasal 100 ayat (2) dan (4), merubah Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) diubah, merubah Pasal 104 ayat (1) diubah, merubah Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (Satu) ayat, yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Syarat-syarat pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah dan Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah Kab OKU Timur
ABSTRAK:
dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ,maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003, UU No 37 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201, PP No 71 Tahun 2010, PP No 27 Tahun 2014, Permendagri No 17 Tahu i 2007, Permen PU No 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 20 Tahun 2008, Perbup Ogan Komering Ulu Timur No 35 Tahun 2011
Materi pokok dalam Perturan ini adalah : MAKSUD DAN TUJUAN, PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI REMBANG TENTANG PENUGASAN PT REMBANG BANGKIT SEJAHTERA JAYA UNTUK MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH PELABUHAN REMBANG TERMINAL SLUKE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Untuk
Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pencabutan Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor
500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B. 1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/
13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban perlu mengakhiri penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah
Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peratraun Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat