PENGELOLAAN KAYU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat
Dalam Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengendalian kelestarian lingkungan hidup dan mendorong bergeraknya sektor kehutanan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pengelolaan kayu pada hutan hak/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya; Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa pengaturan dan penertiban dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan hak/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota ;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman pemanfaatan hutan hak.
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/2006 Jis Permenhut Nomor ; P.62/Menhut-II/2006 Jis Permenhut Nomor; P.33/Menhut/-II/2007 Tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak / Hutan hak/hutan rakyat.
- PENGELOLAAN KAYU PADA HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
DALAM KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 halaman
|